Selasa, 02 November 2010

tugas sia 3

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi.Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini??Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??
Jawab :
Pada dasarnya akuntansi lebih memusatkan perhatiannya pada laporan keuangan . di karenakan akuntasi merupakan sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak- pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi) atau informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Kelemahan disini menurut saya seorang akuntan mempunyai wewenang dalam hal ini.seorang akuntan tidak bisa fleksibel karena seorang akuntan berkutat dengan keuangan yang harus diserahkan kepada atasannya.
Kelebihan disini menurut saya seorang akuntan bisa melakukan wewenang dalam hal ini seorang akuntan bisa flaksibel karena seorang akuntan berkutat dengan keuangan yang harus diserahkan kepada atasannya
Kegunaan Informasi Akuntansi
Menghasilkan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang menyelenggaraka nmaupun pihak-pihak diluar perusahaan. Kegunaan ini berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan pertanggungjwaban.
5 Fungsi utama Sistem Informasi Akuntansi :
a. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahan.
b. Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
c. Memanajemen data-data yang ada dalam kelompok-kelompok yang sudah di tetapkan oleh perusahan.
d. .Mengendalikan control data yang cukup sehingga asset dari suatu organisasi atau perusahan terjaga.
e. Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanan dan mengontrol aktivitas .



TUGAS II …
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..
Jawab :
Sebagai usaha kecil dengan sumber daya terbatas, tidak seperti perusahaan besar untuk membangun sistem pengendalian internal yang komprensif, namun usaha kecil masih ,sistem pengendalian yang paling dasar harus ditetapkan untuk menjamin terwujudnya tujuan perusahaan, dan memperbaiki kemampuan anti-risiko.
UKM harus menetapkan sistem pengendalian internal dasar berikut:
1. Pembagian tanggung jawab yang jelas, jangan tetap mati lain sehingga masing-masing tidak silang antara posting dan personil, konflik.Setiap karyawan harus menyadari dan persyaratan pekerjaan mereka.Harus tegas diizinkan otoritas departemen dan personil untuk melarang ultra vires.Dan menetapkan insentif dan disinsentif yang jelas, melanggar sistem manajemen perusahaan harus dihukum oleh staf.Pembagian tugas tidak dapat dilakukan dalam kasus tersebut, setelah pemeriksaan dan pengawasan harus diperkuat.

2. Untuk akuntansi, treasury, penjagaan dan bisnis lain yang kompatibel, harus oleh petugas yang berbeda.Seperti staf yang terbatas, harus menjamin rekening kedua uang dan uang tanpa akun manajemen.Pada saat yang sama harus dibentuk untuk meninjau sistem.

3. Untuk membangun sistem persediaan fisik.Periodik inventarisasi aset fisik seperti saham, dan dibandingkan dengan catatan untuk melihat apakah ada cacat dalam fenomena dan untuk mengidentifikasi penyebabnya.

4. Menetapkan pendekatan manajemen anggaran yang jelas untuk kontrol anggaran, atau paling tidak penting item di kompilasi anggaran.Pada kuartal, atau tahun, harus dibandingkan dengan kinerja aktual dan anggaran, mengidentifikasi gap, mengidentifikasi penyebab dan mengambil tindakan untuk memperbaiki atau mengubah anggaran.

5. Pembentukan sistem pengendalian biaya.Perusahaan harus mengembangkan standar biaya dan biaya dekomposisi target.Dan sering analisis biaya, biaya indikator penilaian selesai, dan mengetahui perbedaan biaya.Usaha dapat mengembangkan biaya standar, jika karena kondisi lain, tidak bisa latihan sistem biaya standar lengkap hanya dapat mengembangkan item biaya penting dari standar.



TUGAS III
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya.
Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas .
b. Prosedur perlindungan data.
Jawab :
a. Pemisahan Tugas
keuntungan dari pengendalian ini ialah dapat menghemat waktu dan tak tercampur tugas lainnya, dimana setiap individu memiliki tugasnya masing-masing yang harus dikerjakan. Setiap individu pun memiliki keahlian masing-masing agar pekerjaan mereka sesuai dengan target yang ditentukan. terlebih lagi apabila yang mengerjakanya bukan ahlinya dalam bidang itu, resiko kesalahan akan semakin besar.
Pemisahan tugas yang efektif dicapai ketika fungsi-fungsi berikut dipisahkan :
a. Otorisasi – menyetujui transaksi dan keputusan.
b. Pencatatan – mempersiapkan dokumen sumber, memelihara catatan jurnal, buku besar dan file lainnya; mempersiapkan rekonsiliasi, serta mempersiapkan laporan kinerja.
Pemisahan tugas sangat penting untuk pengendalian internal yang efektif karena mengurangi risiko kesalahan dan tindakan tidak pantas. Ini membantu melawan penipuan oleh mengecilkan kolusi. Secara umum, fungsi-fungsi berikut harus dipisahkan antara karyawan:
• Approval ( Persetujuan )
• Accounting/reconciling ( Akuntansi / rekonsiliasi )
• Asset custody ( Aset tahanan )
Sebuah supervisory review rinci kegiatan terkait diperlukan sebagai kegiatan kontrol kompensasi jika fungsi-fungsi ini tidak dapat dipisahkan dalam departemen yang lebih kecil.
Contoh pemisahan tugas:
• Orang yang permintaan resmi pembelian barang atau jasa tidak boleh orang yang menyetujui pembelian.
• Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak boleh menjadi orang yang mendamaikan laporan keuangan bulanan.
• Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak harus bisa mendapatkan hak asuh atas cek.
• Orang yang memelihara dan rekonsiliasi antara catatan akuntansi seharusnya tidak dapat memperoleh hak asuh atas cek.
• Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang membuat deposit.
• Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang mempertahankan catatan piutang.
• Orang yang mencatat barang masuk tidak boleh orang yang ada di lapangan
b. Prosedur Perlindungan data
prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing-masing dan lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.
Ketika seorang berpikir tentang Prosedur Perlindungan Data, seperti persediaan dan perlengkapan. Akan tetapi, dimasa sekarang ini, salah satu data / asset terpenting perusahaan adalah informasi.
Oleh karena itu, harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik data berupa informasi maupun fisik
Prosedur-prosedur menjaga data / asset pencurian, penggunaan tanpa otorisasi dan vandalisme :
• Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
• Memelihara catatan data, termasuk informasi secara akurat
• Membatasi data secara fisik (mesin kas, lemari besi, kotak uang, dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga).
• Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, kabinet file yang terkunci, dan alokasi pendukung diluar kantor) merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen.
• Mengendalikan lingkungan (perlengkapan komputer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai).
• Pembatasan data ke ruang komputer, file komputer dan informasi.
• Pembatasan orang yang mau ke dalam ke ruangan yang ada data pentingnya.

Selasa, 19 Oktober 2010

TUGAS SIA 2

TUGAS SIA 2

1. Ketika anda kebioskop, anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket atau kasir tiket tersebut. Kemudian diberikan keorang lain dipintu masuk bioskop. Ketidakberaturan jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop? Pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari ketidakberaturan tersebut? Resiko dan pajanan apa yang dapat anda identifikasi.
Penjelasannya:
Ketika kita masuk kedalam bioskop kita akan di hadapkan pada cashier ,setelah itu kita tinggal menentukan filem apa saja yang kita akan tonton,kemudian kita tinggal memilih nomor bangku yang kita inginkan.hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pada saat kita duduk. Dan tidak terjadi kesalah apabila para konsumen duduk di temapat yang sama dengan kita.sehingga kita tidak takut apbila tejadi kesalahan nomer tempat duduknya.sehingga para konsumen akan merasa aman untuk menonton bioskop di tempat tersebut.
PAJANAN:
Apabila tidak ada nomor tempat duduk pasti akan timbul kekacauan didalam bioskop sehingga konsumen akan merasa sangat terganggu
RESIKO:
kemungkinan konsumen tidak akan kembali lagi / menonton di bioskop itu sehingga bioskop itu akan mengalami kerugian Di karenakan para konsumen tidak merasa aman menonton di biskop tersebut.

2. Pembagian tugas secara efektif terkadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat mengenai pernyataan tersebut.

PENJELASANNYA:
Pada dasarnya pembagian tugas secara efektif itu baik untuk dilakukan,tapi untuk bisnis kecil saya rasa tidak baik dikarenakan akan berdampak pada pendapatan usaha Yang sedang kita jalankan, usaha kecil biasanya pendapatan masih kecil jadi pembagian tugas sebaiknya tidak dilakukan agar bisa mendapatkan laba yang maksimal dan dapat memperbesar bisnis yang kita jalankan.


Selasa, 12 Oktober 2010

Rabu, 26 Mei 2010

pengamatan linkungan tempat tinggal

Pengamatan lingkungan
Di tempat saya tinggal lingkungannya kurang bersosialisa.
Ada beberapa sukub yang tinggal di daerah saya, ada suku sunda, jawa, betawi, padang, ambon, Madura, batak.
Teman-teman saya ada yang kerja dan penganguran, ada yang mabok dan ada yang pendiam.
Ada juga teman saya yang anak motor, anak dugem
Lingkungan rumah saya ada juga yang saling membantu ketika ada kesulitan dan ada juga yang kurang peduli terhadap temannya.

pengidentifikasi masalah di sekitar lingkungan
adanya kegiatan karang taruna, kegiatan dimasjid.disebut dengan HAMI(Himpunan Angkatan Muda Islam). Ada juga anak yang suka nongkrong, tapi bikin ganggu lingkungan karena suka main gitar sampai malam,main kartu,atau hal yang tidak berguna.
Dan ibu-ibu yang suka gosip di daerah rumah sendiri.
Sedangkan bapak-bapak sudah jarang nongkrong atau kumpul-kumpul lagi karena dah pada sibuk sama kerjaannya masing-masing.hanya ada kegiatan pengajian dan arisan bapak-bapak setiap bulanya.


Analisa masalah

di daerah perumahan saya jarang yang peduli dengan linkungan sekitar.
Kuranganya bersosialisa dengan tetangga.
Karang taruna jarang ngumpul karena ada kesibukannya masing-masing.
Boleh nongrong tapi jangan maen gitar sampai malam sama aja mengganggu orang yang sedang beristirahat.
Dari pada ibu-ibu gosip lebih baik mengngurus pekerjaan rumah dan anaknya.

Selasa, 11 Mei 2010

akibat begadang

Penyebab utama kerusakan hati adalah :

1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama
2. Tidak buang air di pagi hari.
3. Pola makan yang terlalu berlebihan.
4. Tidak makan pagi.
5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan.
6. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, pemanis buatan.
7. Minyak goreng yang tidak sehat! Sedapat mungkin kurangi penggunaanminyak goreng saat menggoreng makanan hal ini juga berlaku meskimenggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Janganmengkonsumsi makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat,kecuali dalam kondisi tubuh yang fit.
8. Mengkonsumsi masakan mentah(sangat matang) juga menambah beban hati. Sayur mayur dimakan mentahatau dimasak matang 3/ 5 bagian. Sayur yang digoreng harus dimakanhabis saat itu juga, jangan disimpan.


Kita harus melakukanpencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Cukup atur gayahidup dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola makan dankondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukanpenyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan Jadwalnya Sebab:

* Malam hari pk 9 – 11:adalah pembuangan zat- zat tidak berguna/beracun (de-toxin) dibagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu iniseharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik. Bilasaat itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santaiseperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal inidapat berdampak negatif bagi kesehatan.

* Malam hari pk 11 – dini Hari pk 1: saat proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.

* Dini hari pk 1 – 3: proses de-toxin di bagian empedu, juga berlangsung dalam kondisi tidur.

* Dini hari pk 3 – 5:de-toxin di bagian paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk yang hebatbagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena proses pembersihan( de-toxin) telah mencapai saluran pernafasan, maka tak perlu minumobat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.

* Pagi pk 5 – 7: de-toxin di bagian usus besar, harus buang air di kamar kecil.

* Pagi pk 7 – 9:waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagiorang yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum pk 6:30.Makan pagi sebelum pk 7:30 sangat baik bagi mereka yang ingin menjaga kesehatannya .


Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah kebiasaannya ini, bahkan
masih lebih baik terlambat makan pagi hingga pk 9-10 daripada tidak makan sama sekali. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak berguna.

Selain itu, dari tengah malam hingga pukul 4 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang untuk memproduksi darah

Sebab itu, tidurlah yang nyenyak dan jangan begadang!!!!

Selasa, 20 April 2010

Selasa, 09 Maret 2010

Demokrasi di indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Demokrasi di indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.

Demokrasi Menurut Soekarno

Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.

Jadi memang sangat disarankan untuk tidak menggunakan Sistem Demokrasi dalam pemerintahan suatu negara. Karena sangat merugikan masyarakat luas. Sistem pemerintahan yang paling baik dan efektif untuk suatu negara adalah Sistem Pemerintahan Syariat Islam. Karena sangat menjunjung tinggi keadilan untuk rakyatnya. Sistem yang telah dibuktikan sangat baik berjalan pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Ideologi Islam terbukti menjadi cara yang paling baik untuk umat manusia.

Demokrasi di indonesia

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.

Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.

Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.

Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.

Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.


sumber: www.google.com/www.wikipedia.com

Selasa, 23 Februari 2010

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945. Berdasarkan pasal 28

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.

Berdasarkan pasal 28

Bab 1

Pendahuluan

Latar belakang

pengertian hak dan kewajiban yaitu:Hak adalah:Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah , membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Tujuan

Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

Permasalahan

Pasal 28 yang menyangkut hak dan kewajiban warga Negara yang sering dilupakan pemerintah

Untuk mengeluarka aspirasi masyarakat dan perlindungan kehidupannya.

Bab 2

Pembahasan

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah: Hak berserikat dan berkumpul.

Tujuan pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.dan menyangkut tentang system pendidikan nasional pada bagian ketujuh,yaitu:

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,

nonformal, dan/atau informal.

(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak

(TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok

bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan

keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Kovenan internasional tetntang hak asasi manusia

Kovenan menyatakan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hal yang universal dan meminta Negara-negara untuk mengupayakan perwujudan hak tersebut dan menghormatinya.

Pasal 28 mengatur tentang pembentukan Komite Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan hak-hak yang diatur dalam Kovenan.

Hak sipil dan politik mukadimah

1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalam Kovenan ini selanjutnya akan disebut sebagai Komite). Komite akan terdiri dari delapan belas anggota dan akan melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur di bawah ini.

2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini yang merupakan orang-orang yang bermoral tinggi dan diakui kompetensinya di bidang hak asasi manusia, dan pertimbangan akan diberikan bagi manfaat partisipasi sejumlah orang yang memiliki pengalaman di bidang hukum.

3. Anggota-anggota Komite akan dipilih dan menjalankan tugas dalam kapasitas pribadi mereka.


Fungsi pasal 28

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Bab 3

Penutup

Simpulan

bahwa hak dan kewajiban harus dilandaskan,tanpa dan pemerintah harus mendengarkan hak berserikat dan berkumpuln sesuai undang-undang.

saran

pemerintah jangan sampai melupakan setiap hak dan kewajiaban pada isi pasal 28,dan buat hak dan kewajiban

masyarakat dapat dilandaskan untuk menjalankan kebebasan mengeluarkan aspirasi rakyat dan perlindungannya.


Daftar pustaka

www.google.com