Senin, 16 Mei 2011

RASIO KEUANGAN BANK

Rasio Keuangan Bank

Analisis rasio keuangan bank merupakan suatu alat atau cara yang paling umum digunakan dalam membuat analisis laporan keuangan. Analisis rasio menggambarkan hubungan matematis antara suatu jumlah dengan jumlah lainnya. Karena penginterprestasikan terhadap rasio - rasio ini cukup kompleks, maka keefektifan rasio keuangan ini sebagai suatu alat analisis sangat tergantung dan kemampuan dan keahlian analisis dalam menginterprestasikannya. Berikut beberapa analisis rasio keuangan yang digunakan dalam suatu bank, yaitu sebagai berikut:

Cash Ratio adalah : Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang

dihimpun bank yang harus segera dibayar. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditari dengan menggunkaan alat likuid yang dimilikinya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank yang disimpan pada Bank Indonesia. Semakin tinggi rasio mi semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktik akan mempengaruhi produktifitasnya.

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah : Rasio antara seluruh jumlah kredit yang

diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal mi disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.

Return on Assets (ROA ) adaiah Rasio yang digunakan untuk mengukur

kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan. Semakin besar ROA bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dan segi penggunaan asset.

Return on Equity ( ROE) adalah : Perbandingan antara laba bersih bank

dengan ROE modal sendiri. Rasio mi banyak diamati oleh para pemegang saham bank serta para investor di pasar modal yang ingin membeli saham bank yang bersangkutan. Kenaikan dalam rasio mi berarti terjadi kenaikan laba bersih dan bank yang bersangkutan. Selanjutnya, kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank.

Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah Rasio yang memperlihatkan seberapa

jauh seluruh aktiva bank yang mengandung resiko (kredit, penyertaan,, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dan dana modal sendiri bank, disamping memperoleh dana - dana dan sumber - sumber di luar bank, seperti dana masyarakat, pinjaman, dan lain - lain. Rasio ini merupakan indicator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dan kerugian - kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang berisiko.

Debt to Equity Ratio ( DER) adalah Rasio yang digunakan untuk mengukur

kemampuan bank dalam menutup sebagian atau seluruh utang - utangnya, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan dana yang berasal dari modal bank sendiri.

Rasio profitabilitas

Rasio Profitabilitas adalah analisis yang dilakukan terhadap kemampuan Bank dalam memenuhi perolehan laba. Keuntungan sudah menjadi tujuan utama dan setiap perusahaan, dan keuntungan tersebut modal akan bertambah yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan bank dalam melaksanakan operasinya. Keuntungan yang diperoleh selain ditentukan oleh kecakapan dan keterampilan pimpinan bank, juga tidak lepas dan kepercayaan para pemegang saham dan masyarakat yang menyimpan uangnya berupa giro, tabungan, maupun deposito. Untuk memupuk kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya, bank dituntut untuk memelihara alat - alat likuid yang cukup besar tanpa

menghilangkan kesempatan untuk memperoleh laba optimal.

Keuntungan yang rendah merupakan hambatan bagi pertumbuhan bank dan juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dan sebaliknya. Dalam analisis mi dicani hubungan timbal balik dengan pos - pos yang ada pada laporan laba / rugi bank dengan pos pada neraca bank guna memperoleh berbagai indikasi yang bermanfaat dalam mengukur tingkat efisiensi dan profitabilitas bank yang bersangkutan. Analisis Rasio Profitabilitas suatu bank antara lain adalah Return on Assets, Return on Equity, Rasio biaya operasional,

dan Net profit margin. Berikut mi adalah pengertian dan rumus rasionya:

Return on assets adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen Bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu Bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai Bank

tersebut semakin baik pula posisi Bank tersebut dan penggunaan asset. Rasio ini

dapat dirumuskan sebagai berikut:

ROA = Laba Bersih

X 100 %

Total Aktiva

Return on Equity adalah rasio ini merupakan perbandingan antara laba bersih suatu Bank dengan modal sendiri. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

ROE = Laba Bersih

X 100 %

Modal Sendiri

Biaya operasional adalah rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat

efisiensi dan kemampuan Bank dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

BOPO = Beban operacional

X 100 %

Pendapatan operasional

Rasio Net Profit Margi adalah Rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Bank disbanding dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

NPM = Laba Bersih

X 100 %

Pendapatan Operasional


http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank

Jumat, 01 April 2011

Terapan Komputer Perbankan

TUGAS II


1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?
jawab :
PENYIMPANAN UANG

KIRIMAN UANG (transfer)

KLIRING (clearing)

INKASO (Collection)

SAFE DEPOSIT BOX

BANK CARD

BANK NOTE

TRAVELLERS CHEQUE

LETTER OF CREDIT (L/C)

BANK GARANSI

MENERIMA SETORAN-SETORAN

MELAKUKAN PEMBAYARAN

BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)

PINJAMAN (KREDIT)

INTERNET BANKING

ref: kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+4+JasaBank.pdf

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a. Kiriman Uang (Transfer) Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana dan besar kecilnya jumlah biaya ditentukan oleh nasabah.
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya Kliring, lengkapi dengan mekanisme nya Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan di kliring kan di lembaga kliring. Lembaga ini di bentuk dan di koordinir oleh bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat izin dari B.I.
mekanisme kliring

c. Inkaso Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya
e. Bank Note Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
f. Bank Card Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1.Bank sebagai penerbit dan pembayar

2.Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja

3.Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.

g. Travellers Cheque Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.

h. Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
mekanisme letter credit
i. Bank Garansi, Lengkapi dengan mekanismenya Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.

mekanisme bank garansi


Ref : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+4+JasaBank.pdf

3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai :

Simpanan pokok

Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Simpanan tabungan

Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.

Simpanan deposito

Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.


Ref : http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/


4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?

Jawab :

RUMUS :

Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari

365 atau 366 (tahun kabisat)

= Rp 60.000.000 x 2 % x 18

365

= Rp 59178,028

Ref :http://www.bprks.co.id/?idm=4&idsm=17


5. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010

Tanggal Keterangan Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010 Saldo 700.000
07 Agustus 2010 Tarik tunai 200.000
12 Agustus 2010 Transfer masuk 600.000
19 Agustus 2010 Setor Kliring 100.000
26 Agustus 2010 Tarik tunai 1.000.000
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
jawab :

Tanggal

Jumlah hari mengendap

Keterangan

Jumlah (Rp)

Saldo

01 Agustus 2010

6

Saldo

700.000

700.000

07 Agustus 2010

5

Tarik tunai

200.000

500.000

12 Agustus 2010

7

Transfer masuk

600.000

1.100.000

19 Agustus 2010

7

Setor Kliring

100.000

1.200.000

26 Agustus 2010

6

Tarik tunai

1.000.000

200.000

SALDO HARIAN

1 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 700.000 = 1841,09

365

7 agustus 2010 = 16% x 5 x Rp 500.000 = 1095,89

365

12 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.100.000 = 3375,34

365

19 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.200.000 = 3682,19

365

26 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 200.000 = 526,02

365 +

10520,53

Pajak 15 % = 1578,08 -

Bunga 8942,45

Saldo = 200.000 +

Saldo akhir = 208.942,45

Ref : buku lab akun

Rabu, 09 Maret 2011

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

http://id.wikipedia.org/wiki/Uang


Jenis-Jenis Uang

Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:

* Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan

uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.

Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang

rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

* Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan

surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.

http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html

lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada

umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk

perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,

koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank

(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan

Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,

meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca

berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10

November 1998 Wikisource-logo.svg tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya

dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

KLASIFIKASI BANK
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip

syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya

tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya

dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang

dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada

prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia

pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.

http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html

Deregulasi Perbankan Indonesia
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak

yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak

didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
1 Juni 1983
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga

deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama

memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang

minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,

hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru

masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional

diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan

berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.

Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit

macet menggunung.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya

persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan

kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula

kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas

terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967.

Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas

menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama

persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi

berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan

hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang

begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia

usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital

adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian

penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP

ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa

ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami kondisi yang

kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang

mampu menggunakan fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit likuiditas bank Indonesia

(KLBI), dan juga banyak menanggung program- program pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan

perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.

http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm

sumber dana bank
1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
o Setoran modal dari pemegang saham
o Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
o Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang

bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
* Simpanan Giro (Demand deposit)
* Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
* Simpanan Deposito (Time Deposit)
* Simpanan Giro (Demand deposit)
* Cek (Cheque)
* Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
* Simpanan Deposito (Time Deposit)

http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/sumber-sumber-dana-bank.html

Alokasi Dana Bank
Alokasi Dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian

dana adalah kredit atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

c_dewi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../alokasi+dana+bank.pdf